Bea Cukai Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp 1 Miliar di Pelabuhan Bungkutoko Kendari
SULTRAMERDEKA.COM – Kantor Bea Cukai Kendari mengungkap peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di kawasan Pelabuhan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Jumat (1/8/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di jalan akses menuju pelabuhan.
Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Kendari kemudian bergerak cepat melakukan pemeriksaan di lokasi.
Hasilnya, sebuah truk HINO 300 dengan nomor polisi DT 8XXX AC didapati tengah mengangkut puluhan karton berisi rokok tanpa pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 43 karton berisi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merek, antara lain Just, Slava Bolf, dan Ok Gass.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 688 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp1,02 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengungkapkan potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 665,7 juta.
Dari temuan ini, seharusnya nilai cukai yang mesti dibayarkan sekitar Rp 513,2 juta.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menahan sopir truk, pihak ekspedisi, serta penerima barang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
Pada 30 September 2025, dua tersangka bersama barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Taufik menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam keterangannya pada Kamis (2/10/2025), Taufik memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi publik.
“Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa berjalan maksimal tanpa kerja sama semua pihak,” terang Taufik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusikan, maupun mengonsumsi rokok ilegal,” pungkasnya.(sm-01)