Lalulintas Komoditas Pertanian, Hewan, dan Ikan di Jalur Mudik Diawasi
SULTRAMERDEKA.COM – Arus mudik Lebaran 2026 tidak hanya meningkatkan mobilitas manusia, tetapi juga pergerakan berbagai komoditas antarwilayah. Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sulawesi Tenggara melakukan pengawasan ketat terhadap komoditas pertanian, hewan, dan ikan yang melintas di jalur mudik.
Pengawasan ini dilakukan melalui Operasi Patuh Karantina yang dilaksanakan pada Selasa, 17 Maret 2026 di sejumlah titik pemeriksaan resmi. Tak hanya itu, petugas juga menyasar lokasi-lokasi yang belum memiliki fasilitas pemeriksaan karantina.
Salah satu titik yang menjadi fokus pengawasan adalah Pelabuhan Torobulu. Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar menyebut pelabuhan tersebut memiliki peran penting sebagai jalur penghubung antara daratan Sulawesi Tenggara dan wilayah kepulauan seperti Muna dan Muna Barat.
“Pelabuhan Torobulu memang belum ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan karantina. Namun karena menjadi jalur transportasi yang cukup ramai dan berpotensi menjadi lintasan komoditas antarwilayah, kami tetap melakukan pengawasan untuk mengantisipasi potensi penyebaran hama dan penyakit,” kata Azhar.
Menurutnya, setiap komoditas yang tidak melalui prosedur karantina berisiko membawa organisme pengganggu yang dapat merusak ekosistem dan mengancam sektor pertanian, perikanan, serta peternakan.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan karantina demi menjaga keamanan hayati dan melindungi sumber daya alam.
Sementara itu, Ketua Tim Gakkum Karantina Sultra, Abd. Rachman mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan pelanggaran di lapangan.
Beberapa komoditas seperti ayam, sayuran segar, dan hasil perikanan diketahui dilalulintaskan tanpa dilengkapi sertifikat karantina.
Komoditas tersebut umumnya dibawa oleh masyarakat untuk kebutuhan konsumsi maupun kegiatan perdagangan antarwilayah.
“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan yang akan dilalulintaskan antarwilayah tetap harus memenuhi persyaratan karantina, termasuk memiliki sertifikat kesehatan dari daerah asal,” jelasnya.
Pendekatan persuasif masih menjadi langkah utama yang dilakukan petugas melalui edukasi dan sosialisasi. Meski demikian, tindakan tegas tetap akan diberlakukan jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja atau berulang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
aktivitas mudik masyarakat.





