Balai Karantina Sultra Temukan Ratusan Daging Ayam Ilegal Asal Sulsel yang Masuk Melalui Kota Bau-Bau
SULTRAMERDEKA.COM – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan 600 kg daging ayam ilegal pada Minggu (19/1/2025).
Ratusan daging ayam tanpa dokumen asal Sulawesi Selatan tersebut ditemukan Petugas Karantina Satuan Pelayanan Betoambari saat melakukan pengawasan di area pembongkaran Pelabuhan Kota Baubau.
Daging ayam ilegal yang diseberangkan dari Pelabuhan Bajoe itu ditemukan dalam mobil pick up dan dikemas dalam styrofoam.
“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging ayam tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-2 dari daerah asal,” terang Nichlah Rifqiyah selaku Ketua Tim Karantina Hewan Karantina Sultra.
“Dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” sambung Nichlah Rifqiyah dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan pemilik barang telah diberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi dokumen persyaratan, tetapi hingga waktu yang ditentukan tak dapat dilengkapi.
“Untuk itu kami melakukan tindakan penolakan dikembalikan ke daerah asal,” terangnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Balai Karantina Sultra A. Azhar menjelaskan daging ayam tersebut telah melanggar Pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.
“Bahwasanya media pembawa produk hewan berupa daging yang dilalulintaskan tetapi tidak disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, maka dilakukan penahanan melalui penerbitan Surat Perintah Penahanan atau K-6.1,” terang Azhar.
Azhar menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku cukup berat. Pelaku dapat dipidana penjara dan didenda uang.
”Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 atau dua miliar rupiah,” terangnya.
Azhar menegaskan Karantina Sultra berkomitmen menjaga pulau Sulawesi dari ancaman masuknya penyakit hewan ikan dan tumbuhan yang secara tidak langsung akan merugikan masyarakat.
“Daging ayam tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina seperti flu burung atau kontaminasi bakteri menyebar di wilayah Sultra” kata Azhar.
Azhar mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait pengiriman dan distribusi produk hewan.
“Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem hewan di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Ia mengatakan, hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, yang mendukung program prioritas nasional dalam mewujudkan swasembada pangan.
“Kita berkontribusi aktif melalui pelaksanaan sistem perkarantinaan untuk komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan,” jelasnya.
Azhar mengatakan, terdapat empat fokus Barantin dalam penguatan sumber daya hayati untuk mendukung program prioritas nasional, yaitu pertama biosekuriti, keamanan hayati ( biosafety ), dan pertahanan hayati ( biodefense ); kedua keanekaragaman hayati ( biodiversity ); ketiga deteksi pencegahan dan respon penyakit asal hewan, produk rekayasa genetik, penularan resistensi antimikroba dengan pendekatan One Health ; dan keempat ketertelusuran atau traceability yang berkelanjutan.
“Kegiatan Pengawasan kami lakukan untuk mendukung biosekuriti yang melibatkan pengelolaan risiko masuk, keluar, dan penyebaran hama atau penyakit melalui regulasi ketat, inspeksi, dan sistem pengawasan di titik-titik kritis, seperti pelabuhan, bandara, serta kawasan perbatasan,” jelas Azhar.
Azhar menyampaikan bahwa Karantina Sultra telah melakukan tindakan penahanan sebanyak tiga kali di awal tahun ini yakni penahanan Teripang tujuan Jakarta di Satpel Bandara Haluoleo sebanyak 10,5 kg, Penahanan Tanduk Rusa di Satpel Bandara Haluoleo sebanyak 3 pcs dan terakhir penahanan 600 kg daging ayam di Satpel Betoambari. “Semoga kedepan kami tidak menemukan lagi produk hewan, ikan dan tumbuhan yang tidak berdokumen karantina,” tutup Azhar.(sm-01)





