Pemprov Sultra Menangkan Perkara Perdata Sengketa Tanah

SULTRAMERDEKA.COM  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memenangkan perkara perdata terkait sengketa tanah yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Same Bypass Kendari.

Gugatan yang sebelumnya diajukan oleh  Usman, telah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 708 PK/PDT/2021 tanggal 11 Oktober 2021.

Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra, Syafril dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Mahkamah Agung RI memutuskan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 52/Pdt.G/2008/PN.Kdi tanggal 25 Mei 2009.

Mahkamah Agung juga menghukum Usman, selaku termohon peninjauan kembali, untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan sebesar Rp. 2.500.000.

Sengketa ini bermula ketika Usman mengklaim memiliki sebidang tanah seluas 1.842 m² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi yang juga diklaim oleh Pemprov Sultra berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 91/Kemaraya dengan luas 47.242 m².

Pada tahun 2009, Pengadilan Negeri Kendari mengabulkan sebagian gugatan Usman, menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Usman, dan membatalkan SHP Pemprov Sultra.

Namun, belakangan terungkap bahwa putusan Pengadilan Negeri Kendari didasarkan pada keterangan palsu yang diberikan oleh Usman.

Usman diduga memerintahkan Syafruddin alias Udin untuk membuat laporan kehilangan SHM Nomor 581 Tahun 1982 di Polda Sultra pada tahun 2006, yang kemudian digunakan sebagai dasar gugatan terhadap Pemprov Sultra. Padahal, tanah tersebut telah dijual oleh Usman kepada Hj. Nurhayati Muslih pada tahun 1982.

Atas tindakan tersebut, Pemprov Sultra melaporkan Usman dan Syafruddin secara pidana ke Polda Sultra.

Syafruddin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Usman tidak dapat dituntut karena telah meninggal dunia.

Putusan ini diketahui Pemprov Sultra pada tahun 2019, yang kemudian menjadi dasar bagi Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Saat ini, Sertifikat Hak Pakai Nomor 91 Tahun 1989 milik Pemprov Sultra telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Prov. Sultra melalui Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Prov. Sultra Nomor 205 Tahun 2013.

Namun, SK ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Kendari yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Pemprov Sultra sedang berkoordinasi untuk membatalkan SK Kepala Kanwil BPN Prov. Sultra Nomor 205 Tahun 2013.

Syafril menegaskan bahwa Pemprov Sultra akan terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli tanah dan memastikan keabsahan kepemilikannya,” tukasnya. (sm/rilis/ADV)