DPRD Kota Kendari Bentuk Pansus Perubahan Nomenklatur APBD Tahun 2024
SULTRAMERDEKA.COM – DPRD Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan perubahan nomenklatur penggunaan APBD tahun 2024 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tanpa melibatkan lembaga legislatif.
La Ode Ashar selaku Ketua Pansus menjelaskan pembentukan pansus ini diawali informasi adanya perubahan nomenklatur penggunaan APBD Kota Kendari tahun anggaran 2024.
Dari informasi tersebut dilakukan klarifikasi dengan TAPD dan sejumlah pihak yang berkompeten terkait penggunaan anggaran pedisterian di Kawasan Eks MTQ tanpa melalui pembahasan di DPRD.
“Kita bertanya kepada yang menangani lelang, ternyata betul. Sudah ada tender perencanaan 300 juta, tendernya itu sudah ada dan dibenarkan,” katanya pada Selasa (25/6/2024).
Kemudian, pihaknya menanyakan ke Kepala BKAD terkait pengalokasian anggaran penataan MTQ senilai Rp 30 miliar.
“Dia mengatakan iya ada, tapi bukan 30 miliar, tetapi 26,7 miliar. Atas kejadian itu kami seperti tidak ada nilai, padahal produk APBD ini ada keterlibatan DPRD, digodok di DPRD dan pengimplementasian pihak eksekutif dalam hal ini Pemkot Kendari,” katanya.
Karena DPRD tak dilibatkan, pihaknya pun membentuk Pansus untuk menyelidiki pergeseran anggaran tersebut.
“Karena kita tidak dilibatkan kita bentuk Pansus, besok kita mulai bekerja untuk Tim Pansus,” jelasnya.
Politisi Golkar ini mengatakan, Pansus akan bekerja selama tiga bulan untuk menyelidiki hal ini dengan beranggotakan 18 anggota yang terbagi dalam tiga tim,” jelasnya.(sm-01)